Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pertemuan partai politik jelang Pemilu 2024 tak diwarnai proses transaksional. Politik uang tak boleh terjadi dalam pembicaraan tertutup.

"Kalaupun ada kontrak-kontrak (politik, red) antara mereka (tokoh, red) ya tentu kami imbau jauhi politik uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 18 Juni.

Proses yang terjadi dalam setiap keputusan politik sebaiknya diumumkan secara terbuka, sambung Ali.

"Jauhi proses transaksional yang mengarah pada ujungya nanti ketika misalnya dapat jabatan, kekuasaan, dan lain-lain harus mengembalikan modal dan sebagainya," tegasnya.

Ali menyinggung kajian lembaganya yang menyebut kepala daerah yang terpilih dari proses transaksional cenderung lekat dengan praktik korupsi. Sebab, mereka akan berupaya mengembalikan uang yang dibayarkan saat pencalonan.

"Itu yang harus dihindari sejak awal," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu pada 2022. Ada 20 partai politik yang ikut, terdiri 16 partai nasional dan empat partai di Aceh serta penyelenggara pemilu pusat maupun daerah.

Selain itu, KPK juga membuat Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang jadi standar dan harus diikuti para kader partai.