JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan pelanggaran etik saat memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Namun, mereka belum tahu akan memanggil pihak Polri atau tidak.
"Nanti dari hasil yang ada akan diputuskan masih harus klarifikasi lagi atau cukup," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 15 April.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyebut dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar masih dalam proses pengusutan. Hasil klarifikasi dari internal komisi antirasuah, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya akan dipelajari.
"Apakah ada dugaan pelanggaran etik seperti dilaporkan atau tidak," tegas Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya, yaitu Direktur Penyelidikan.
BACA JUGA:
Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.
Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.