Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI memastikan akan mempelajari laporan dugaan maladministrasi Ketua KPK Firli Bahuri yang disampaikan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pelaporan itu disampaikan pada hari ini, Senin, 17 April.

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman dimana kami melihat sisi pelaporanya, legal standing. Tentu saja juga terlapor dalam hal ini pimpinan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin, 17 April.

Robert memastikan pelaporan tersebut sudah disertai bukti. Peristiwa pencopotan juga sudah dijelaskan Endar secara rinci saat melapor.

"Sudah disampaikan tadi sejumlah hal merupakan batu uji di Ombudsman terkait dengan dugaan terjadi atau tidak terjadinya maladministrasi dalam proses pemberhentian Pak Endar dari status sebagai pegawai KPK," ungkapnya.

Setelah selesai dipelajari, Ombudsman akan melakukan rapat pleno. Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi maka proses pemeriksaan akan dilakukan.

Nantinya, Robert yang akan menjadi penanggungjawab dalam upaya pengusutan dugaan maladministrasi tersebut. "Jika nanti pleno pimpinan memutuskan bahwa ini bisa untuk dilanjutkan dalam proses pemeriksaan itu akan masuk ke saya, sebagai pengampu pimpinan yang mengampu bidang kepegawaian," jelasnya.

"Tentu nanti kita akan periksa lebih lanjut dan hasilnya tentu akan disampaikan kepada KPK sebagai pihak terlapor dan juga kepada Pak Endar sebagai pelapor," sambung Robert.

Sebelumnya, Endar resmi melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.