Bagikan:

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menyebut punya tugas lain setelah diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia masih merasa sebagai bagian dari lembaga ini sesuai Surat Perintah Kapolri.

"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin, 17 April.

Endar mengatakan dirinya masih merasa bagian dari KPK karena didasari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Surat itu sudah mendahului tanggal 29 Maret," tegasnya.

Sementara surat pemberhentian dari KPK baru diterbitkan per 31 Maret. Sehingga, dia merasa masih bertugas di lembaga antirasuah.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan Surat Perintah Kapolri. Tolong dicatat. Saya berdasarkan Surat Perintah Kapolri tanggal 29 masih ditugaskan di KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan secara hormat pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.