Bagikan:

PADANG - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menduga adanya praktik kapitalisasi yang dilakukan oknum tertentu untuk menyewakan tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Layang Kelok Sembilan yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tempat-tempat itu bisa juga sudah dikapitalisasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, dikutip dari Antara, Kamis, 14 April.

Untuk diketahui, Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan para PKL di kawasan Jalan Layang Kelok Sembilan.

Arahan Gubernur itu untuk meminimalisir terjadinya kemacetan, kerusakan fasilitas hingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut terutama saat arus mudik.

Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi Sumbar belum mengeksekusi atau menertibkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Kelok Sembilan.

"Gubernur perlu memastikan petugasnya di lapangan untuk mengeksekusi instruksi yang telah disampaikan," kata Yefri menegaskan.

Sebagai pimpinan daerah gubernur harus memastikan waktu penyelesaian masalah alih fungsi Jalan Layang Kelok Sembilan. Sebab, dikhawatirkan tindakan persuasif yang dilakukan terhalang oleh dugaan adanya oknum yang mengkapitalisasi lahan.

"Imbasnya tindakan persuasif akan mendapatkan tantangan sehingga sulit dilakukan pengembalian fungsi jalan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumbar Irwan mengatakan pihaknya segera menertibkan pedagang yang berjualan di fly over atau Jalan Layang Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota karena lokasi berjualan tidak sesuai peruntukannya.

"Sebenarnya sosialisasi tentang peruntukan Jalan Layang Kelok Sembilan sudah sering dilakukan kepada pedagang. Namun, karena menjelang lebaran banyak pemudik maka ada yang memanfaatkan kesempatan itu untuk berdagang di lokasi yang tidak dibenarkan," kata dia.