JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari agar mengusut pungutan liar (pungli) kepada lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Eks MTQ.
Yusup mengatakan, salah satu yang membuat para pedagang bersikeras menolak penertiban adalah adanya pungutan sewa lapak tidak resmi oleh oknum tertentu dan sudah berlangsung sejak lama.
“Saya telah meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak oknum yang terlibat pemungutan sewa lapak secara ilegal,” katanya di Kendari, Jumat 19 April, disitat Antara.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum, selain juga sangat merugikan bagi para pedagang serta pemerintah.
“Itu sangat merugikan para pedagang sebab daerah tidak pernah mengadakan pemungutan biaya di kawasan MTQ yang notabene adalah Kawasan ruang terbuka publik,” katanya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, penertiban PKL yang akan dilakukan adalah untuk mengembalikan fungsi utama Kawasan tersebut sebagai ikon Kota Kendari yang merupakan Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar terlihat indah dan nyaman.
“Oleh karena itu Pemkot akan melakukan penertiban agar ikon kita yang harusnya dibanggakan ini tidak terlihat kumuh seperti sekarang,” tandasnya.