Polres Tangerang Jamin Keselamatan PKL yang Mau Melapor Aksi Pungli di Pasar Lama
Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Komarudin sikapi laporan pungli di pasar lama tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Polisi terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang. Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Komarudin mengatakan akan menjemput bola kepada para pedagang kaki lima (PKL), jika mereka tak berani melapor.

“Jemput bola kalau memang masyarakat enggak mau melaporkan,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis, 27 Januari.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk segera melapor bila ada pungli di kawasan tersebut.

“Kita siap menerima laporan dari masyarakat kalau memang ada indikasi ancaman, premanisme. Saya sudah buka. (untuk pedagang) buat laporan, siapa pelakunya, oknumnya, biar kita ambil,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis, 27 Januari.

Komarudin menjamin akan melindungi para pedagang yang berniat melapor adanya tindakan pungli di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya kasus serupa.

“Silakan aja lapor ke kita, siapa pun boleh. Pokoknya kita jamin yang bersangkutan. Masyarakat, pedagang, enggak usah takut melaporkan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa ada praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kawasan Wisata Pasar Lama, Tangerang.

Ia juga mengatakan, selain pedagang kaki lima (PKL), ada juga bangunan resmi di kawasan tersebut yang turut menjadi sasaran pungli itu. Arief mengungkap setelah dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kemarin kan dapat laporan dari masyarakat, kaitan pungli,” kata Arief kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Arief mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangani pungli di kawasan Pasar Lama.

“Sudah koordinasi. Mudah-mudahanan bisa kita tangani bersama,” tuturnya.

Selain itu, langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membuat regulasi tentang retribusi para PKL yang berjualan di sana. Menurutnya, dengan adanya aturan itu, aksi pungli tidak akan terjadi kembali.

“Ditata retribusinya, harus ada yang mengelola, harus masuk dengan jelas jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang di Kawasan Pasar Lama berinisial C, mengaku setiap hari saat mulai berdagang, dirinya selalu dimintai uang sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu oleh tukang parkir di kawasan Pasar Lama.

Ia menyebut uang itu disebut sebagai uang salar atau dana kebersihan dan keamanan.

“Preman-preman sini kalau hari biasa minta dua ribu, kalau malam minggu lima ribu,” kata C saat ditemui di lokasi, Kamis, 27 Januari.

C mengatakan, bahwa preman-preman yang menariki iuran itu merupakan orang warga sekitar. Menurutnya, tidak ada orang pemerintahan yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“kayaknya orang-orang kampung aja sih. Orang-orang kampung itu,” tuturnya.

C mengaku hanya bisa pasrah ketika dimintai uang oleh para preman tersebut. Menurutnya ia tidak bisa berbuat banyak soal praktik nakal itu.