Hampir Setahun Lepas dari Masalah Pungli, Pasar Lama Tangerang Kian Semrawut, Pedagang Komplain
Suasana di Pasar Lama Tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Masih ingat kasus pungutan liar (pungutan liar) di Pasar Lama Tangerang yang dilakukan sejumlah preman terhadap para pedagang di lokasi tersebut? Kasus itu mencuat di awal Januari 2022. Sejumlah pedagang di pasar itu mengeluh dan melapor adanya praktik pungli di Kawasan tersebut.

Berdasarkan pemberitaan terdahulu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama mengakui bila di tempatnya ada pungutan liar (pungli). Salah satu pedagang berinsial C, mengaku setiap hari saat mulai berdagang, dirinya selalu dimintai uang sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu oleh tukang parkir di kawasan Pasar Lama. Ia menyebut uang itu disebut sebagai uang dana kebersihan dan keamanan.

Singkatnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang melakukan koordinasi dengan kepolisian melakukan tindakan dan membersihkan Pasar Lama Tangerang dari sentuhan preman. Pemkot setempat pun mengelola Kawasan tersebut agar lebih tertib dan rapi.

Hingga akhirnya proses penataan selesai, masalah belum selesai. Sejumlah pedagang melalui paguyuban bereaksi keras menolak sistem penataan yang dibuat PT TNG selaku pengelola Pasar Lama Tangerang, BUMD milik Kota Tangerang.

Hampir satu tahun berjalan, masalah di Pasar Lama TNG belum selesai. Baru-baru ini, tepatnya 18 Januari 2023, keributan kembali terjadi di pasar tersebut. lagi-lagi para pedagang makanan protes terhadap sistem pengelolaan PT TNG.

Dua hari kedatangan VOI ke lokasi tersebut, Rabu, 18 Januari dan Kamis, 19 Januari, dapat dirasakan adanya gejolak di kalangan para pedagang. Memang, para pedagang di lokasi tersebut sudah menempati posisi yang telah ditentukan oleh pengelola. Namun mereka masih belum tenang mengais rezeki di lokasi tersebut.

Rabu kemarin, 18 Januari, sekitar pukul 16.34 WIB, terlihat lima pejabat PT TNG di kelilingi oleh pedagang di sekitar. Mereka mempermasalahkan penataan lokasi dengan cara adu mulut.

Setelah terjadi cekcok dan negosiasi yang cukup alot, akhirnya pedagang memilih meninggalkan pejabat PT TNG. Mereka akhrinya kembali menata dagangnya seperti awal atau menolak konsep yang diminta oleh PT TNG.

“Udah… udah balik lagi kayak awal. Biar aja dia mah,” teriak pedagang di Pasar Lama, Rabu, 18 Januari.

Manager PT TNG, Rudi saat ditemui menjelaskan bahwa keributan itu sudah biasa dan tidak ada korban.

“Memang tadi ada kisruh. Tapi hanya kisruh kecil saja. Biasa ada pedagang yang tidak terima dengan penataan baru,” kata Rudi di lokasi.

Menurut Rudi kejadian tersebut merupakan hal yang wajar. Karena, lanjut Rudy, setiap adanya kebijakan baru pasti ada pertentangan.

Melihat aktivitas para pedagang di lokasi tersebut, seperti masih yang tidak pas. Lokasi Pasar Lama Tangerang saat ini lebih padat dan sempit, itu karena semakin banyaknya pedagang di Kawasan tersebut.

Untuk jalur pejalan kaki, terlihat jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Hanya menggunakan setengah badan jalan saja.

Kemudian, dalam penataan pedagang di Pasar Lama, tidak semua gerobak mengikuti konsep PT TNG. Hanya dua blok yang mengikuti konsep pengelola.

Direktur PT TNG, Edi Chandra mengakui bila sampai saat ini belum semua pedagang mengikuti konsep PT TNG. Akan tetapi, ia memastikan bila Jumat, 20 Januari, besok, mereka harus mengikuti aturannya.

“Ini kan bertahap, dari tim satgas kalau serentak enggak bisa di hari ini, (jadi) ini dua block dulu yang kita rapihkan, (terpenting-red) sisi kiri jalan clear area,” kata Edi saat ditemui di lokasi, Kamis, 19 Januari.

“Mulai besok dilanjut lagi, jadi kita memastikan ini terus berjalan, ini tiap hari kita bertahap,” sambungnya

Edi juga memastikan bila dalam penataannya, tidak ada pedagang yang direlokasi. Namun, dalam penerapannya harus bertahap, agar tidak terjadi cekcok atau kekisruhan dalam penataan.

“Di sini dulu kita rapihkan, tanpa mengurangi dan menambahkan yang ada, yang penting kita memfungsikan jalan yang di sebelah kiri ini. Jadi kendaraan gak boleh terhambat,” tutupnya.