Bagikan:

BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way  menyesuaikan situasi meski sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait jadwal pengaturan one way di ruas Tol Trans Jawa.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan one way tak akan diberlakukan apabila tidak terjadi kepadatan pada jadwal yang telah ditetapkan. Karena, kata dia, jangan sampai one way yang diterapkan menjadi percuma.

"Saya akan melihat visual yang ada saat itu, kalau ternyata di jam yang telah ditentukan situasinya landai, saya tidak perlu lakukan one way, untuk apa, kan mubazir," kata Wibowo dilansir ANTARA, Rabu, 12 April. 

Menurutnya skema one way itu mengorbankan arus dari arah berlawanan sehingga one way hanya diterapkan apabila terjadi kepadatan arus mudik, begitu pula pada arus balik.

One way bakal diterapkan di Tol Cikampek-Palimanan mulai KM 70 hingga ke KM 236 yang masih berada di daerah Jawa Barat.

Salah satu indikator one way harus diterapkan yakni ketika volume arus kendaraan dari arah Jakarta sudah mencapai 7.000 kendaraan per jam yang melintas.

Meski begitu, menurutnya masyarakat diharapkan tetap menaati jadwal yang telah ditentukan pemerintah sebagai acuan kegiatan mudik.

"Kalau mau menaati aturan itu ya silakan, masuk pada jam-jam yang telah ditentukan," kata dia.

Sebelum one way diterapkan, kepolisian bakal terlebih dahulu mengosongkan jalur dari arah berlawanan. Selain itu, menurutnya sosialisasi pun akan gencar dilakukan pada jam-jam pemberlakuan one way tersebut.

"Jadi jangan sampai nanti menimbulkan crash, yang pasti akan saya informasikan pada jam menjelang pelaksanaan one way, pasti saya sampaikan, supaya bisa mengambil jalur lainnya atau bertahan dulu di suatu titik," kata dia.

Sebelumnya, PT Jasa Marga menyampaikan one way dijadwalkan diterapkan mulai dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Kalikangkung) pada Selasa (18/4) hingga Jumat (21/4).

Pada Selasa (18/4), one way diterapkan pada pukul 14.00-24.00 WIB. Sedangkan pada Rabu (19/4) hingga Jumat (21/4), one way diterapkan pada pukul 08.00-24.00 WIB.