Akhir April KPK Bakal Surati Lembaga yang Pejabatnya Belum Patuh Melaporkan Kekayaan
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyurati instansi yang pejabatnya belum patuh melaporkan harta kekayaan. Mereka ingin semua wajib lapor menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pada akhir April nanti dari Pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April.

Surat ini akan dikirimkan pimpinan komisi antirasuah agar instansi itu bisa memberi nama pejabatnya yang belum melaporkan kekayaan. Pahala juga bilang mereka diminta melakukan tindak lanjut.

KPK sebelumnya mengungkap kepatuhan pelaporan LHKPN pada periode 2022 meningkat. Dari data mereka, 99 persen kementerian pejabatnya telah melaporkan kekayaannya.

Hanya saja, masih ada 7 kementerian pelaporannya belum mencapai 100 persen. Rinciannya, Kementerian Luar Negeri 80,85 persen; Kemenko Polhukam 89,13 persen; Kementerian Pertahanan 91,94 persen; Kementerian Pemuda dan Olahraga 96,08 persen; Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 96,48 persen; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 96,59 persen; Kementerian Investasi 97,18 persen.

Sementara untuk lembaga non-kementerian, persentase kepatuhan mencapai 98,6 persen. Tapi, ada 10 lembaga non-kementerian yang pejabatnya tak taat melaporkan kekayaan.

Lembaga dengan tingkat pelaporan terendah ada Kompolnas dengan jumlah 44,44 persen; LPP TVRI 48,08; dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 51,52 persen.

Berikutnya, Sekretariat Kabinet 65,81 persen; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen; Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen; Ombudsman RI 78,57 persen; Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen; Komisi Kejaksaan RI 80 persen; dan Kantor Staf Presiden 80 persen.