Forum Dosen UIN Suska Riau Laporkan Dugaan Korupsi Remunerasi ke KPK
Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra saat akan melaporkan dugaan korupsi ke KPK RI pada Selasa (11/4/2023). ANTARA

Bagikan:

RIAU - Forum dosen Universitas Islam (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan remunerasi dosen yang terjadi di kampus Islam tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra menyebutkan, pelaporan ini juga terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai yang bekerja di kampus UIN Suska Riau tersebut.

"Kami mendatangi KPK Selasa kemarin untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai," sebut Irwandra saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Antara, Jumat, 14 April. 

Dikatakannya, Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat oleh rektor sebelumnya.

Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas di kampus UIN Suska. "Kalau dijumlahkan kerugian sekitar Rp12-13 miliar lebih," ucapnya.

Pelaporan ini juga menjawab pernyataan Rektor Khairunnas di salah satu media massa yang mengusulkan untuk melaporkan ke penegak hukum apabila adanya kecurigaan.

"Kemarin setelah kami memasukkan laporan, kami juga dimintai keterangan oleh petugas KPK," ujarnya.

Saat dihubungi terkait pelaporan yang dilayangkan para dosen, Rektor Khairunnas Rajab mengaku menyerahkan semuanya pada alur hukum yang berlaku.

"Terkait laporan, biar hukum yang bicara. Indonesia negara hukum, maka apa pun yang dilakukan tidak boleh melawan hukum, termasuk laporan itu bisa berputar balik. Semua ada konsekuensi nya," ucapnya menegaskan.