Bagikan:

PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

"Sejak saya jadi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau dalam dua minggu ini, sudah 20 orang diperiksa hingga saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto dikutip Antara, Jumat, 3 Juni.

Pemeriksaan terbaru, pihak penyidik khusus kejati setempat sudah memeriksa AS selaku Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau tahun 2019 pada Kamis (2/6) lalu.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019.

Selain itu, turut diperiksa Ketua Senat UIN Suska tahun 2019 berinisial I. Seperti AS, ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menegaskan pada pemeriksaan 20 saksi ini dimaksudkan untuk menemukan fakta hukum tentang adanya tindak pidana korupsi.

"Kami juga berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLU pada UIN Suska Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN Provinsi Riau," katanya.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau 2019 yang berasal dari APBN naik ke tahap penyidikan, Rabu (11/5).

Dari hasil gelar perkara oleh tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Hingga saat ini nilai kerugian negara masih dihitung sembari merampungkan berkas pemeriksaan.