10 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD
Ilustrasi-Gedung KPK (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dan mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Pemeriksaan ini berkaitan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kesepuluh orang ini diperiksa sebagai saksi bagi Fahrurrozi yang merupakan salah satu mantan anggota DPRD Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 8 September.

"Bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untu tersangka FR (Fahrurozzi) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Adapun 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang bakal dimintai keterangan adalah Effendi Hatta, Gusrizal, Cornelis Buston, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamdiyah, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selanjutnya, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Terbaru, KPK juga telah menetapkan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin sebagai tersangka.

Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Jumlah dana yang disiapkan Paut sejumlah Rp23 miliar. Rinciannya, uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016 untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta. Lalu, uang sebesar Rp1,950 Miliar sekitar akhir Januari 2017 kepada 13 anggota Komisi III lainnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Paut ditetapkan tersangka karena menyuap anggota DPRD dengan tujuan agar mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers virtual, Minggu, 8 Agustus.