Soal Polemik TWK KPK, Pengamat: Presiden dan KPK Berada Satu Orbit
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan (TWK) memunculkan polemik baru. Ketua KPK Firli Bahuri dianggap mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengarahkan bahwa TWK tidak menjadi dasar pemecatan atau bebas tugas kepada 75 pegawai KPK. 

Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menilai tidak ada pandangan berbeda antara Presiden Joko Widodo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepegawaian di lembaga antirasuah itu.

 

"Sama sekali saya belum melihat ada padangan berbeda antara Presiden dan KPK. Justru keduanya berada pada satu orbit untuk maju bersama. Bahkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK senada dengan Presiden dan pimpinan KPK," ujar Emrus kepada VOI, Kamis malam, 20 Mei.

Diberitakan, Presiden mengatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal (perintah UU) dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, diksi “lebih sistematis” merupakan kata kunci dari pernyataan Presiden tersebut," jelas Emrus.

Di bagian lain, Presiden juga mengharapkan, jika dianggap ada kekurangan, masih ada 'peluang' untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Diksi 'peluang' sebagai sebuah saran. Artinya, salah satu kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pimpinan KPK kepada para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dengan menyekolahkan mereka melalui pendidikan kedinasan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan," katanya.

Menurut Emrus, pandangan Presiden ini sangat satu orbit dengan pimpinan dan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai representasi pimpinan KPK dan pegawai KPK.

Pimpinan KPK akan melakukan pembinaan tersebut. Bisa jadi, kata dia, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden. Hal tersebut senada dengan Ketua WP. Ia mengharapkan, pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan seharusnya dibina dan dibimbing jika memang tak memenuhi syarat.

"Jadi, jelas bahwa Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktunya bekerja untuk melakukan pencegahan pemberantasan korupsi di negeri ini," tutur Emrus.

Untuk mewujudkan hal tersebut secara maksimal, menurutnya, dewan pengawas, pimpinan, dan semua pegawai KPK apapun statusnya (ASN atau bukan ASN), agar melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Khusus pada semua pegawai agar kembali ke tugas masing-masing sebagaimana yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada mereka.

"Karena itu, saya sangat merekomendasikan dengan sungguh-sungguh agar tupoksi bidang komunikasi internal dan eksternal KPK harus dijalankan oleh juru bicara (Jubir), dan atau kepala humas, dan atau tenaga ahli pimpinan bidang komunikasi. Jangan sampai peran komunikasi ini dilakukan oleh yang bukan tupoksinya," tandas Emrus Sihombing.

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, Ketua KPK Firli Bahuri mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Bambang melihat KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Bambang juga menyinggung Kemenpan RB dan BKN yang dinilainya tidak menghiraukan arahan Presiden Jokowi. Sebagaimana diketahui, Jokowi meminta agar TWK tidak menjadi dasar pemecatan atau bebas tugas kepada 75 pegawai KPK. Jokowi menginginkan, agar lembaga antirasuah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.

“Pernyataan Presiden soal TWK pegawai KPK ternyata diabaikan, karena belum ditindaklanjuti secara tuntas, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara,” kata pria yang karib disapa BW dalam keterangannya, Kamis, 20 Mei.

BW menyebut, Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diperintah untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik 75 pegawai KPK. Tetapi BW memandang, sampai saat ini arahan kepala negara belum juga ditindaklanjuti.

“Kenapa pernyataan Presiden yang di dalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti?” tanya BW.

 

KPK Akan Tindak Lanjuti Arahan Presiden 

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kami, Pimpinan KPK dan sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kami bekerja. Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei.

Menurut dia, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," ujar Firli.