Lewat Politikus Demokrat, KPK Telisik Aliran Uang dari Bupati Penajam Paser Utara ke Pihak Lain
Deputi II Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ikut dinikmati sejumlah pihak.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Deputi II Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan pada Rabu, 30 Maret kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Abdul Gafur.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Maret.

Hanya saja, Ali tak memerinci siapa saja pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang tersebut. Sebab, kata Ali, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pada waktunya akan disampaikan kepada publik.

Selain itu, penyidik juga mendalami pertemuan Jemmy dengan Abdul Gafur terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Adapun dalam kegiatan ini, Abdul Gafur menjadi salah satu kandidat calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Jemmy telah membantah adanya aliran uang suap ke dalam Musda ke-V Partai Demokrat. Bantahan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Enggak ada, enggak ada (aliran uang suap dari Abdul Gafur ke Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur, red)," tegas Jemmy.

"Pemberian kemana," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.