Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR juga akan menghentikan kegiatan sementara alias Lockdown sebagai imbas dari peningkatan penularan COVID-19 di lingkungan parlemen. Komisi hukum itu menerapkan lockdown mulai Kamis, 2 Februari, besok.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I DPR, dan ruang Wakil Ketua DPR di lantai 4 gedung Nusantara 3 sudah lebih dulu menerapkan aturan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan lockdown sementara ini lantaran ada beberapa anggota komisi yang terkena positif COVID-19.

"Jadi mulai besok sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara," ujar Pangeran kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Meski begitu, politikus PAN itu mengatakan, kegiatan rapat tetap dilakukan secara hybrid. Mengingat masih ada dua agenda rapat di Komisi III DPR.

"Rapat masih ada dua yang tertinggal cuma kalau rapat kita teruskan tetap sesuai jadwal," kata Pangeran.

Meski kapasitas kehadiran anggota rapat dikurangi, Pangeran menambahkan, rapat tersebut akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Soal jumlah anggota dan staf di Komisi III yang terpapar, Pangeran tidak mengetahui secara pasti.

"Ada beberapa orang anggota Komisi III, para tenaga ahli juga," pungkasnya.