Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 18 Anggota DPR terpapar COVID-19. Tak hanya itu, bahkan ada 40 staf dan tenaga ahli lainnya yang bekerja di Gedung DPR juga dinyatakan positif. 

Merespons kondisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta gedung DPR ditutup selama tiga hari. Semua kegiatan dalam gedung harus dihentikan sementara.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober.

Anies mencontohkan kasus ketika ada sejumlah pegawai Blok G Balai Kota DKI yang terinfeksi virus corona, maka Anies langsung menutup gedung tersebut selama tiga hari dan disterilisasi.

Namun, kata dia, penutupan tidak harus dilakukan di semua area kompleks perkantoran. Anies bilang, penutupan hanya pada gedung yang memiliki pegawai positif COVID-19.

"Jadi, tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," jelas Anies.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut pihaknya akan mengecek langsung kondisi gedung DPR RI untuk memastikan penutupan sementara dilakukan.

"Nanti kita cek hari ini. Saya rasa, mereka juga sudah tahu ketentuannya bahwa (gedung) itu harusnya tutup," ungkap Arifin.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebelumnya menyatakan saat inia da 18 dari 575 anggota DPR yang positif COVID-19. Hal ini yang menjadi alasan DPR dan pemerintah mempercepat masa reses.

"18 orang anggota DPR positif, yang 40 orang positif itu staf dan tenaga ahli. Makanya, resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran," ujar Azis.