JAKARTA - Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi (ED) ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak Polwan Bripka Christin Batfeni hingga tewas. Wakil Bupati ini ditahan polisi.
“Sudah menjadi tersangka dan ditahan,” ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dikonfirmasi VOI, Kamis, 17 September.
Wakil Bupati Yalimo ED dikenakan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu, 16 September. Saat itu korban dalam perjalanan menuju Mapolda Papua.Korban sempat dibawa ke RS Marthen Indey lalu dinyatakan meninggal.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan, Wakil Bupati Yalimo ED mengaku mengonsumsi minuman keras. Hasil ini juga diketahui dari tes yang dilakukan polisi terhadap ED.
“Mengaku mengonsumsi Vodka, ada 4 botol ditambah minuman lain,” kata Paulus.