Bagikan:

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, operasi yustisi protokol kesehatan mulai diterapkan di seluruh Indonesia sejak 14 September.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 47.754 kedapatan melanggar protokol kesehatan. Menurut Awi, operasi ini dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah dengan target sasaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Sebanyak 47.754 orang terjaring razia, (dari operasi yustisi yang dilakukan di) 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan," ucap Awi kepada wartawan, Selasa, 15 September.

Menurut Awi, dari penindakan itu sanksi yang diberikan kepada para pelanggar kebanyakan masih berupa teguran. Tetapi, beberapa di antaranya sudah menerapakan saksi denda sesuai aturan masing-masing daerah.

"Jenis sanksi yang dikenakan dapat kami sampaikan pertama teguran lisan 48.630 kali kemudian teguran tertulis 3.904 kali dan kurungan nihil, denda administrasi 1.150 kali dengan nilai denda Rp52 juta, untuk penutupan usaha nihil. Sanksi lainnya berupa kerja sosial 2.853 kali," papar Awi.

Selain itu, dalam Operasi Yustisi melibatkan 49.947 personel tim gabungan. Untuk anggota Polri tecatat sebanyak 2.599 personel yang terlibat dalam operasi berskala nasional tersebut.

"Perincian 2.599 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," kata dia.