Bagikan:

PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegur ratusan pengusaha yang melanggar protokol kesehatan. Para pelaku usaha ini tersebar di 19 kota dan kabupaten Sumbar. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan teguran ini diberikan agar pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

Protokol kesehatan yang harus mereka penuhi mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan menggunakan masker.

Dia menyebutkan pada Minggu, 7 Maret total ada 924 pemilik usaha yang ditegur pihak kepolisian karena masih melanggar aturan yang ada dalam Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kami akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Kombes Satake Bayu dikutip Antara, Senin, 8 Maret.

Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.

Polres Bukittinggi tercatat paling banyak melakukan teguran kepada pelaku usaha yang ada di daerah itu yakni sebanyak 489 kali. Sedangkan Polresta Padang memberikan 62 teguran dan Polres Pariaman memberikan 51 kali teguran pada Minggu, 7 Maret.

Polda Sumbar terus memberikan edukasi kepada pemilik usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan masker kepada pengunjung atau pelayan yang ada di tempat usaha mereka.

BACA JUGA:


Polda Sumbar juga melakukan sosialisasi menggunakan masker kepada masyarakat dalam saat akhir pekan tersebut

Total ada 9.626 kali sosialisasi yang dilakukan petugas kepada masyarakat untuk menggunakan masker di 19 kota dan kabupaten dalam sehari itu.

"Kita terus berupaya agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terkena virus. Ketiga lokasi di atas merupakan destinasi wisata yang kerap dikunjungi saat libur," kata Kombes Satake Bayu.