Siapkan 15 Ranperda, Wali Kota Bobby Nasution Siap Atasi Banjir, Jadikan Medan <i>The Kitchen of Asia</i>
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berada di DPRD Medan (DOK. Instagram bobbynst)

Bagikan:

MEDAN - Pemko Medan dan DPRD Kota Medan sepakat membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Wali Kota Medan Bobby Nasution siap membenahi Medan.

Ada 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan yakni 15 ranpenda dari Pemko Medan, ranperda inisiatif DPRD Medan dan 1 ranperda usulan bersama.

“Saya berharap dari 15 Ranperda yang telah diusulkan Pemko Medan ini dapat mencapai 5 target utama. Di antaranya bidang kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, pembenahan kawasan Kesawan menuju Kota Medan The Kitchen of Asia, dan permasalahan banjir di Kota Medan,” kata Bobby Nasution, Senin, 8 Maret.

Penandatanganan konsep kesepakatan bersama Propemperda digelar di ruang paripurna DPRD Medan. Setelah disepakati Ranperda yang ada di dalam Propemperda akan dibahas sehingga menjadi Perda.

"Di bidang kesehatan, Pemko Medan memiliki target untuk menurunkan penyebaran COVID-19, salah satunya melalui program vaksinasi. Di bidang kebersihan, kami menargetkan Permasalahan sampah segera teratasi. Selain itu perbaikan di bidang infrastruktur yang ditargetkan dalam 2 tahun ini permasalahan akan selesai,” ujar Bobby Nasution dalam paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun 2021.

Sementara di kawasan cagar budaya, Pemko Medan menargetkan Kesawan menjadi kawasan heritage dan kuliner yang akan semakin membuat Kota Medan lebih dikenal. Target selanjutnya adalah menyelesaikan permasalahan banjir di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

"Target Pemko Medan di Kesawan adalah menjadi kawasan Heritage dan terwujudnya Cita - cita Kota Medan yaitu The Kitchen of Asia," papar Bobby Nasution dalam keterangan Pemko Medan.

Menurut Bobby Nasution, Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Selain itu Perda juga merupakan bagian hirarki dari Perundangan-undangan mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.

"Penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang bagus dan pasti. Selain itu dibutuhkan juga tatanan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan sampai Pengesahan sesuai Aturan yang berlaku. Oleh karena itu hari ini Pemko Medan mengusulkan 15 Ranperda untuk dimasukkan ke dalam Propemperda,” sambung Bobby Nasution.