Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan bahwa Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada terinfeksi COVID-19. 

Akmal menyebut, Rajiun Tumanda dinyatakan positif COVID-19 setelah sebelumnya ditegur karena melaksanakan arak-arakan bersama masyarakat jelang masa pendaftaran Pilkada 2020.

"Bupati Muna Barat, yang sempat ditegur karena langgar protokol kesehatan, positif COVID-19," kata Akmal kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Awalnya, pada 13 Agustus lalu, Rajiun Tumada menggelar kegiatan yang mengumpulkan ribuan masyarakat Kabupaten Muna Barat untuk menyampaikan bahwa dirinya menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Rajiun Tumada lalu melakukan perjalanan jalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati. Ia diiringi oleh konvoi kendaaan serta kibaran bendera partai politik.

Dari kejadian itu, Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membuat teguran tertulis kepada Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat.

"Teguran ini dilakukan karena menimbulkan kerumunan massa dan bertentangan dengan upaya pemerintah menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19," tutur dia.

Lalu, pada hari pendaftaran pencalonan kepala daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Rajiun Tumada positif virus corona. Hal ini diketahui dari hasil tes PCR RS Bahteramas per tanggal 4 September 2020.

"Ini perilaku kurang baik paslon terkait pengumpulan massa yang berakibat kurang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain. Hasilnya nyata, langsung diberi COVID-19," ungkap Akmal.