Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperketat penggunaan senjata api oleh para anggota polisi, seperti evaluasi dalam jangka waktu tertentu.

Desakan ini diungkapkan buntut kasus penembakan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” kata Nasir kepada wartawan, Minggu, 24 November.

Nasir menuntut agar pelaku polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar) ini disanksi secara tegas. Perlu juga dipertimbangkan hukuman mati terhadap pelaku dapat dipertimbangkan guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebab, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” ungkap Nasir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan bukan dilatarbelakangi permasalahan internal.

Sejauh ini, motif AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanti Anshari, karena tak suka dengan penindakan penambangan liar di galian C.

"Saya kira bukan masalah konflik internal ya," ujar Sigit kepada wartawan di Kemenko PMK, Jumat, 22 November.

Propam Polda Sumatera Barat saat ini sedang memerika AKP Dadang Iskandar. Diharapkan motif sebenarnya di balik kasus polisi tembak polisi tersebut bisa terungkap.

"Proses sudah didalami, Propam sedang kita turunkan," sebutnya.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November dini hari. AKP Ulil Ryanti Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Seletan ditembak oleh AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabagops.

Berdasarkan informasi, ada 9 kali tembakan yang dilepaskan AKP Dadang Iskandar. Dua di antaranya mengenai pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanti Anshari. Dengan luka tembak yang cukup parah tersebut, AKP Ulil Ryanti Anshari pun meninggal dunia.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana. Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.