Bagikan:

JAKARTA - Miliarder AS Elon Musk yang juga pemilik platform media sosial X, mengkritik usulan undang-undang Australia yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun dan denda platform media sosial hingga 49,5 juta dollar Australia (32 juta dollar AS) untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran sistemik.

Pemerintahan Australia memperkenalkan rancangan undang-undang tersebut di parlemen pada Kamis, 21 November.

Australia berencana untuk mencoba sistem verifikasi usia untuk menerapkan batasan usia di media sosial, yang merupakan salah satu kontrol terberat yang diterapkan oleh negara mana pun hingga saat ini.

“Tampaknya ini merupakan cara pintu belakang untuk mengontrol akses ke Internet oleh seluruh warga Australia,” kata Musk membalas postingan Perdana Menteri Anthony Albanese di X tentang RUU tersebut dilansir Reuters, Jumat, 22 November.

Beberapa negara telah berjanji untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang.

Namun kebijakan Australia bisa menjadi salah satu kebijakan yang paling ketat karena tidak ada pengecualian untuk izin orang tua dan akun yang sudah ada sebelumnya.

Prancis tahun lalu mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun namun tetap mengizinkan izin orang tua.

Sementara AS selama beberapa dekade telah mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.

Elon Musk sebelumnya pernah berselisih dengan pemerintahan Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah di Australia terkait kebijakan media sosialnya dan menyebutnya sebagai pemerintahan "fasis" terkait undang-undang misinformasi yang diterapkannya.

Pada April, X pergi ke pengadilan Australia untuk menantang perintah regulator dunia maya atas penghapusan beberapa postingan tentang penikaman seorang uskup di Sydney, yang direspons Albanese dengan menyebut Musk sebagai "miliarder yang sombong".