JAKARTA - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan pada Hari Senin, perusahaan-perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk memusnahkan data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna, sebagai bagian dari apa yang dikatakan pemerintah larangan anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan layanan tersebut.
Australia berencana untuk menguji coba sistem verifikasi usia yang dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batas usia media sosial, beberapa kontrol terketat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.
"Akan ada persyaratan privasi yang sangat kuat dan ketat untuk melindungi informasi pribadi orang, termasuk kewajiban untuk menghancurkan informasi yang diberikan setelah usia diverifikasi," kata PM Albanese kepada parlemen pada Hari Senin, melansir Reuters 25 November.
Undang-undang tersebut akan berdampak pada Meta Platforms, Instagram dan Facebookm TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk serta Snapchat.
Rencana itu telah dikritik oleh beberapa tokoh termasuk Musk, yang mengatakan pada Hari Jumat, undang-undang tersebut merupakan upaya untuk mengontrol akses ke internet bagi semua orang Australia.
BACA JUGA:
Proposal tersebut merupakan batas usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, dan tidak akan memiliki pengecualian untuk izin orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.
Platform media sosial akan menghadapi denda hingga 32 juta doalr AS jika tidak mematuhi undang-undang tersebut.
Pemerintah Australia mengatakan, mereka menargetkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada akhir tahun parlemen pada Hari Kamis, dengan mempercepat prosesnya melalui majelis tinggi dan rendah.