JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu masih tetap bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Tapi risikonya Netanyahu bisa ditangkap negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang.
Dilansir Reuters, Kamis, 21 November, penerbitan surat perintah penangkapan ICC bukanlah larangan perjalanan resmi.
Namun, mereka berisiko ditangkap jika mereka melakukan perjalanan ke negara penandatangan ICC, yang mungkin mempengaruhi pengambilan keputusan individu yang masuk dalam surat penangkapan.
Tidak ada batasan bagi para pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan individu yang memiliki surat perintah penangkapan ICC.
Namun secara politis, persepsi masyarakat mengenai hal ini mungkin buruk.
Keputusan ICC menilai ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan juga dapat memperkuat tantangan hukum yang menuntut embargo senjata di negara lain, karena banyak negara mempunyai ketentuan yang melarang penjualan senjata ke negara yang mungkin menggunakannya dengan cara yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.
BACA JUGA:
Ada 124 negara anggota ICC diwajibkan oleh undang-undang pendirian pengadilan untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC jika individu itu menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk melakukan penangkapan semacam itu.
Tidak ada kepolisian, sehingga penangkapan tersangka harus dilakukan oleh negara anggota.
Sanksi bagi mereka yang tidak menangkap seseorang meskipun sudah ada surat perintah penangkapan tidak lebih dari sekedar tamparan diplomatis, seperti penyerahan suatu negara ke badan pengatur ICC yang terdiri dari negara-negara anggota dan akhirnya ke dewan keamanan PBB.
Anggota ICC mencakup seluruh negara Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, Brasil, dan Australia.
Di kawasan Timur Tengah, wilayah Palestina dan Yordania merupakan anggota ICC. Israel bukan negara anggota, begitu pula Amerika Serikat.