Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Jerman akan dengan hati-hati mencermati surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Jerman tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sampai kunjungan Netanyahu ke Jerman direncanakan.

“Saya sulit membayangkan kami akan melakukan penangkapan atas dasar ini,” kata juru bicara pemerintah Jerman Steffen Hebestreit dilansir Reuters, Jumat, 22 November, sambil menekankan pertanyaan hukum harus diklarifikasi mengenai surat perintah tersebut.

Hebestreit tidak menjelaskan secara spesifik pertanyaan-pertanyaan tersebut dan tidak menjawab ketika ditanya apakah Netanyahu akan diterima di Jerman.

Posisi pemerintah Jerman mengenai pengiriman senjata ke Israel tidak berubah setelah adanya surat perintah penangkapan dan masih tunduk pada penilaian kasus per kasus.

Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengatakan di sela-sela KTT iklim COP29 di Baku, Jerman menghormati kerja ICC dan mematuhi hukum di tingkat nasional, Eropa, dan internasional.

"Apakah perdana menteri Israel akan bergabung dengan Uni Eropa masih merupakan pertanyaan hipotetis. Tapi kami sekarang sedang mengkaji bagaimana kami akan menghadapinya," katanya kepada stasiun televisi RTL/ntv dalam wawancara.

Netanyahu terakhir kali berada di Jerman pada Maret 2023, dan saat ini tidak ada rencana kunjungan antara kedua negara.

Sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, Kanselir Olaf Scholz juga menyebutkan tanggung jawab historis Jerman atas apa yang dianggapnya sebagai dukungan khusus terhadap Israel.

“Pemerintah Jerman terlibat dalam penyusunan undang-undang ICC dan merupakan salah satu pendukung terbesar ICC – sikap ini juga merupakan hasil dari sejarah Jerman,” kata Hebestreit.

“Pada saat yang sama, merupakan konsekuensi dari sejarah Jerman bahwa kita memiliki hubungan yang unik dan tanggung jawab yang besar dengan Israel,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penerbitan surat perintah penangkapan ICC bukanlah larangan perjalanan resmi.

Namun, mereka berisiko ditangkap jika mereka melakukan perjalanan ke negara penandatangan ICC, yang mungkin mempengaruhi pengambilan keputusan individu yang masuk dalam surat penangkapan.

Tidak ada batasan bagi para pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan individu yang memiliki surat perintah penangkapan ICC.

Ada 124 negara anggota ICC diwajibkan oleh undang-undang pendirian pengadilan untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC jika individu itu menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Tidak ada kepolisian, sehingga penangkapan tersangka harus dilakukan oleh negara anggota.

Anggota ICC mencakup seluruh negara Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, Brasil, dan Australia.

Di kawasan Timur Tengah, wilayah Palestina dan Yordania merupakan anggota ICC. Israel bukan negara anggota, begitu pula Amerika Serikat.