JAKARTA - Keluarga Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar, korban dalam peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Polri yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00:43 WIB, melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan: Kabag Ops AKP Dadang Iskandar dan Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar.
Kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Dari pihak Polri, kami tidak diberi tahu tentang keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Dadang Iskandar sebagai pelaku penembakan. Keluarga baru mengetahui hal itu dari media," ungkap Deny saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Selasa, 10 Desember.
Deny menambahkan bahwa kekecewaan keluarga semakin mendalam, mengingat sejak kejadian tersebut, Polda Sumatera Barat belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan. Bahkan, saat sidang etik terhadap pelaku digelar oleh Mabes Polri, keluarga korban juga tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
"Sejak kejadian penembakan, khususnya oleh Polda Sumatera Barat, keluarga korban sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung," kata Deny.
Lebih lanjut, Deny menyatakan bahwa keluarga korban hanya mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus melalui pemberitaan media. Hal ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya komunikasi langsung antara pihak kepolisian dan keluarga korban.
"Dari awal hingga kini, keluarga hanya menerima informasi dari media. Keluarga merasa terabaikan dan merasa perlu untuk menuntut kejelasan terkait proses hukum ini," jelas Deny.
Peristiwa ini bermula saat Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku ilegal tambang galian C. Saat menuju Polres, AKP Riyanto Ulil Anshar menerima telepon dari AKP Dadang Iskandar yang menginformasikan penangkapan tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, terdengar suara tembakan dari halaman parkir Polres Solok Selatan. AKP Riyanto Ulil Anshar ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian.
Seiring dengan perkembangan kasus, diketahui bahwa AKP Dadang Iskandar, yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP).
BACA JUGA:
Hal ini dilakukan setelah terbukti menembak mati rekannya, AKP Riyanto Ulil Anshar. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut telah dijatuhkan.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, kini bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak korban dan meminta kejelasan serta transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.