Bagikan:

YOGYAKARTA – Tak banyak masyarakat tahu apa saja tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) di Indonesia. Lembaga negara tersebut dikaitkan dengan pengangkatan hakim agung. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian, Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Secara sederhana, Komisi Yudisial adalah lembaga pengawasan kekuasaan kehakiman yang dibentuk untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.

Pengertian Komisi Yudisial juga bisa dimaknai sebagai lembaga negara yang berperan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka lewat pencalonan hakim agung dan melakukan pengawasan terhadap hakim yang transparan serta partisipatif demi menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim.

Posisi Komisi Yudisial adalah setara atau sejajar dengan jabatan tinggi lain di Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan bahkan MK.

Komisi Yudisial juga bersifat mandiri serta memiliki wewenang yang tidak bisa dicampuri atau diintervensi oleh kekuasaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar(UUD)  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengutip situs resmi Komisi Yudisial, sesuai Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, wewenang Komisi Yudisial adalah sebagai berikut.

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sedangkan tugas Komisi Yudisial dijelaskan dalam Pasal 14 UU No. 18 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Komisi Yudisial melaksanakan wewenangnya untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR, tugasnya adalah sebagai berikut.

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  • Menetapkan calon hakim agung; dan
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Diatur pula dalam Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 yang menjelaskan sebagai berikut.

  1. Untuk menjaga sekaligus menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, maka tugas Komisi Yudisial adalah sebagai berikut.
  2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
  3. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
  5. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  6. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  7. Komisi Yudisial juga bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  8. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial bisaa meminta bantuan pada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
  9. Aparat penegak hukum juga diwajibkan untuk menindaklanjuti permintaan dari Komisi Yudisial.

Selain terkait tugas dan wewenang Komisi Yudisial di Indonesia, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.