Apa Saja Tugas Komnas HAM di Indonesia? Ini Penjelasannya Menurut Undang Undang
Ilustrasi Komnas HAM (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran penting di Indonesia. Secara umum, tugas Komnas HAM berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Pengertian dan Tugas Komnas HAM di Indonesia

Pengertian Komnas HAM dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga menadiri yang setingkat dengan lembaga negara lainnya.

Secara umum fungsi Komnas HAM adalah untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, hingga memediasi hak asasi manusia.

Sedangkan pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan (YME) dan merupakan anugerah-Nya. Hak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan semua orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam UU No. 39/1999, dijelaskan pula tugas dan wewenang Komnas HAM. Dalam Pasal 89 dijelaskan tugas dan wewenang Komnas HAM yang terbagi menjadi 4 bagian yakni sebagai berikut.

  • di bidang pengkajian dan penelitian;
  • di bidang penyuluhan;
  • di bidang pemantauan;
  • di bidang mediasi.

Tugas dan wewenang Komnas HAM di masing-masing bagian berbeda satu sama lain. Berikut ini penjelasannya.

  • Tugas dan wewenang Komnas HAM di bidang pengkajian dan penelitian adalah sebagai berikut.
  1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberi saran terkait kemungkinan dan/atau ratifikas;
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai aturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan UU yang berkaitan dengan HAM;
  3. Publikasi dan penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain terkait HAM;
  5. Melakukan berbagai pembahasan masalah terkait perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM;
  6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik tingkat nasional, regional, atau internasional di bidang HAM.
  • Tugas dan wewenang Komnas HAM di bagian penyuluhan adalah sebagai berikut.
  1. Menyebarluaskan wawasan tentang HAM pada warga masyarakat Indonesia;
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM lewat lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
  3. Menjalin kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, atau internasional dalam bidang hak asasi manusia.
  • Tugas dan wewenang Komnas HAM di bagian pemantauan adalah sebagai berikut.
  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa di masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terjadi pelanggaran HAM;
  3. Melakukan pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya baik lisan maupun tulisan, sedangkan kepada saksi pengadu akan diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lain yang dianggap perlu;
  6. Melakukan pemanggilan pada pihak terkait untuk memberikan keterangan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Melakukan pemeriksaan setempat pada rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain yang diduduki atau dimiliki oleh pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
  8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
  • Tugas dan wewenang Komnas HAM di dalam fungsi mediasi adalah sebagai berikut.
  1. Perdamaian kedua belah pihak;
  2. Menyelesaikan perkara lewat cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan;
  4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Itulah informasi terkait tugas Komnas HAM. Kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.