Mengintip Tugas dan Wewenang Komnas HAM Menurut UU Nomor 39/1999
Komnas HAM (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Tujuan dan Fungsi Komnas HAM

Tujuan dan fungsi Komnas HAM termaktub dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut pasal tersebut, Komnas HAM memiliki beberapa tujuan, seperti:

  • Mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagaimana berikut:

  • Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang hak asasi manusia.
  • Melaksanakan penyuluhan tentang hak asasi manusia
  • Melaksanakan pemantauan tentang hak asasi manusia
  • Melakukan mediasi tentang hak asasi manusia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Ilustrasi Komnas HAM
Ilustrasi Komnas HAM. (Antara)

Tugas dan Wewenang Komnas HAM diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Dalam pasal tersebut dikatakan, untuk melaksanakan fungsi pengkajian, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Sementara, untuk fungsi penyuluhan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia lewat lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya.
  • Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Dalam menjalankan fungsi pemantauan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Dalam fungsi mediasi, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  • Perdamaian kedua belah pihak.
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Demikian informasi tentang tugas dan wewenang Komnas HAM beserta tujuan dan fungsinya. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.