Bagikan:

JAKARTA – Proses pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual harus mendapat dukungan sosial agar proses penyembuhannya tidak berangsur lama. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar.

“Support system itu menjadi sangat penting. Kalau penyintas hidup di lingkungan yang tidak mendukung atau lingkungan yang menyalahkan korban, tentu proses pemulihannya menjadi lebih panjang,” kata Livia mengutip Antara, Sabtu 4 September.

Ia mengatakan ketika penyintas memiliki keberanian untuk speak up atas kasus yang dialaminya, pendengar tidak boleh menilai dan menghakimi sebab respons psikologis setiap orang memiliki tingkat kerumitan yang berbeda-beda.

“Pada saat dia membutuhkan orang untuk menjadi tempat bercerita, kita bisa menemaninya. Atau menemaninya saat perlu bantuan ke psikolog. Menemaninya selama perjalanan pemulihan. Jangan menjadi hakim. Jangan sekali-kali membandingkannya dengan orang lain. Sering kali, kata-kata malah bisa menyakiti,” terang Livia.

Ia juga menyebutkan saat penyintas melapor kasus kekerasan seksual kepada penegak hukum, seharusnya laporan tersebut dapat diterima terlebih dahulu.

“Menurut saya, yang menerima laporan itu kan tidak dalam posisi untuk menjadi hakim, ya, seharusnya bisa menerima,” ujar perempuan yang aktif menjadi pembina di Yayasan Pulih itu.

“Tidak mudah menjadi penyintas yang berani melapor, belum lagi kalau speak up di media sosial ada ancaman UU ITE,” tambahnya.

Livia mengungkapkan bahwa proses pemulihan setiap penyintas memang berbeda-beda, tetapi secara umum dapat dilihat melalui dua faktor, yakni faktor risiko dan faktor pelindung.

Seorang korban kekerasan seksual yang memiliki risiko lebih banyak cenderung lebih sulit untuk menjadi penyintas yang berdaya. Sebaliknya, seorang korban yang memiliki perlindungan lebih banyak dan kuat, orang tersebut akan lebih mudah untuk menjadi penyintas berdaya.

“Di beberapa tempat juga biasanya disediakan support group atau kelompok penyintas yang bisa saling menguatkan dengan apa yang mereka alami dan apa yang membuat mereka bangkit,” tambahnya.

“Pemulihan pada dasarnya dimulai dari diri sendiri. Apakah dia bisa menerima dan menjadi dirinya sendiri, apakah bisa mengatasi rasa marah dan benci yang bergulat di dalam dirinya, dan apakah bersedia konseling dengan psikolog,” kata Livia.

Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan permasalahan yang kompleks. Dukungan sosial yang lebih luas sangat dibutuhkan, meliputi perbaikan sistem hukum dan sistem pemulihan agar penyintas berani untuk melaporkan kasusnya serta mendapatkan keadilan.

“Negara perlu hadir dalam perlindungan dan pemulihan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah digagas memang lebih komprehensif, jadi tidak hanya ditekankan pada hukuman untuk pelaku tetapi juga tentang bagaimana proses pemulihan bagi penyintas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses menata dan membangun kembali hidup penyintas merupakan bagian dari hak pemulihan yang harus didapatkan.

“Oleh sebab itu, LPSK juga turut hadir untuk memberi perlindungan supaya seorang saksi korban dapat memberi pernyataan secara aman dan nyaman selama proses pidana,” pungkas Livia.