Bagikan:

JAKARTA - MSA, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban perundungan dan pelecehan seksual, hari ini menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kuasa hukum MSA, Muhammad Mualimin membenarkan bahwa korban akan menjalani tes kejiwaan terlebih dulu di RS Polri.

"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis pukul 09.00 WIB tadi," kata anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, Senin 6 September.

Mualimin mengatakan, MS akan didampingi oleh salah seorang anggota kuasa hukum, Rony E. Hutahaean.

Disaat bersamaan, hari ini Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MSA sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi.

Setelah surat terbuka MSA itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

MSA melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL. Dalam laporannya, MSA menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.