Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Mualimin, tim kuasa hukum MS korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil itu nantinya akan digunakan untuk menaikkan status hukum terhadap para terlapor.

"Polres menunggu bukti medis psikiater RS Polri untuk menaikkan status hukum dan menggelar perkara," ujarnya ketika dihubungi VOI, Kamis 7 Oktober.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MS sampai saat ini masih terus bergulir di Mapolrestro Jakarta Pusat. Penyidik Reskrim Polrestro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan.

"Kamis depan rencananya korban bersama istri dan ibunya akan ke RS Polri untuk pemeriksaan psikis lanjutan, guna melengkapi alat bukti," kata Mualimin.

Lebih lanjut Mualimin mengatakan, jika pemeriksaan di RS Polri sudah tuntas, maka nanti hasilnya akan dipergunakan oleh tim penyidik.

"Hasil pemeriksaan MS di RS Polri akan digunakan oleh Polrestro Jakarta Pusat untuk menggelar perkara," ujarnya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum MS masih terus melakukan pendampingan terhadap korban dan pihak keluarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu 1 September, lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran.