JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat pada Rabu 15 September, besok.
"Jadwalnya KPI dulu (Rabu) pagi. Siangnya dari kepolisian," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Selasa 14 September.
Pemeriksaan terhadap dua pimpinan institusi tersebut guna menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada kasus pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI.
Menurut Beka Ulung, pihaknya akan terlebih dulu meminta keterangan pimpinan KPI pada besok pagi pukul 09.00 WIB. Lalu pada siang harinya pada pukul 13.00 WIB, Komnas HAM akan menggali keterangan dari Polres Jakpus.
Nantinya kepada KPI, Komnas HAM akan menanyakan kronologi peristiwa pelecehan dan perundungan hingga proses investigasi internal akan dilakukan.
BACA JUGA:
"Kalau dari KPI tentu saja soal kronologi peristiwa versi KPI, respon yang sudah dijalankan oleh KPI, dan langkah kedepannya seperti apa," kata Beka.
Selain itu, Komnas HAM juga akan menggali keterangan Polres Jakpus terkait adanya dugaan pembiaran pada kasus ini.
Komnas HAM akan memastikan apakah benar korban MS pernah mencoba melaporkan pelecehan yang dialami ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020, namun tak ditindaklanjuti.
"Apakah soal dugaan korban melapor ke polisian benar atau tidak, proses yang sudah dijalankan selama ini seperti apa," katanya.
Sebelum memanggil KPI dan kepolisian, Komnas HAM sudah lebih dulu mendengarkan keterangan dari korban MS pada Rabu pekan lalu. Komnas HAM juga sudah menerima sejumlah barang bukti dari kuasa hukum MS.