JAKARTA - Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, hari ini pihaknya kembali menggali keterangan MS, korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan Komite Penyiaran Indonesia (KPI). Berbeda dengan pemeriksaan pertama, kali ini pemeriksaan berlangsung di luar kantor Komnas HAM.
"Soal tempatnya masih dinegosiasikan supaya MS dan keluarganya merasa nyaman memberikan keterangan," kata Beka saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Oktober, siang.
Menurut Beka, ada sejumlah hal yang akan digali oleh petugas Komnas HAM pada pemeriksaan kedua terhadap MS ini. Pertama soal proses hukum yang sudah dijalani MS sejak kasus ini mencuat sampai sekarang.
BACA JUGA:
"Kedua, soal konfirmasi keterangan yang sudah diberikan oleh kesekretariatan KPI dan Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil pimpinan KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat. Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh dua institusi itu atas laporan pelecehan dan perundungan yang pernah disampaikan MS.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.