Bagikan:

JAKARTA - Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual berinisial RT dan EO, menilai Komnas HAM telah melampaui kewenangannya dalam mengambil kesimpulan.

"Komnas HAM melampaui kewenangannya. Dia mengambil kesimpulan bahwa peristiwa (pelecehan dan perundungan) itu ada. Padahal kalau kita cermati dalam konferensi pers itu, tidak ada kita dengar bahwa dia telah memeriksa kasus secara utuh," ujar Tegar kepada wartawan, Selasa 30 November.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa MS telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantornya. Selain dengan ejekan, tindakan itu dilakukan dengan pemaksaan untuk mencopot baju, mendorong bangku kerja, serta pemukulan pada MS.

Komnas HAM pun merekomendasikan KPI menindak tegas dan memberi sanski pada pegawai yang dinyatakan bersalah. Namun Tegar menilai, kesimpulan itu diambil Komnas HAM tanpa melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

"Dia cuma panggil beberapa pegawai KPI, komisoner KPI, Kapolres Jakarta Pusat, lalu psikiater dan ahli. Tapi kan apakah peristiwa (pelecehan dan perundungan) itu benar - benar ada? Untuk menentukan peristiwa ada atau tidak harus komprehensif melakukan pemeriksaan," katanya.

Tegar mempertanyakan mengapa Komnas HAM dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak September lalu itu tidak pernah sekalipun memanggil kliennya untuk dimintai keterangan.

"Kami tidak pernah dipanggil sebagai pihak yang dituduh. Enggak pernah diberikan ruang untuk bela diri. Padahal hak membela diri itu kan hak asasi manusia juga, tapi dilanggar oleh Komnas HAM. Komnas ham ini sedang bela apa?," katanya.

Tegar juga mempertanyakan apakah Komnas HAM telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual dan perundungan.

"Dia (MS) bilang 2017 dilempar ke kolam (di sebuah hotel) apakah Komnas HAM sudah kesana? Benar ada kolam renangnya? Itu tidak pernah dilakukan," ucapnya.

Ia pun enggan menanggapi lebih jauh soal temuan Komnas HAM dan lebih memilih menungggu hasil penyelidikan Polres Jakarta Pusat.

"Kalau (penyelidikan) Komnas HAM kemarin kita liat hanya sekedar guyonan saja. Mereka juga enggak serius. Jangan-jangan saya duga karena sebentar lagi mau selesai periodesasinya, ada komisoner yang mungkin mau mencalonkan lagi dan menggunakan ini untuk panggung," katanya.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu. Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.