Bagikan:

JAKARTA - Masih ingat kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi di kantornya. Saat ini, kasus yang dialami korban MS itu masih menggantung tanpa kejelasan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidik kepolisian belum menahan para terduga perundungan dan pelecehan seksual itu.

Saat ini, korban MS hanya berharap pimpinan KPI bisa segera menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini disampaikan MS melalui kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.

"Saya harap rekomendasi Komnas HAM segera dilaksanakan dan ditaati unsur pimpinan KPI tanpa banyak alasan," kata Mualimin kepada wartawan, Selasa 30 November.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan bahwa MS mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantornya. Hal itu terjadi karena KPI dinilai gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman.

Komnas HAM pun menyampaikan rekomendasi kepada komisioner KPI untuk bisa memberikan dukungan kepada MS baik secara moril maupun melalui mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Komisioner KPI juga diminta menindak tegas dan memberi sanksi pada pegawai yang dinyatakan bersalah. Namun, Mualimin khawatir komisioner KPI tak menjalankan rekomendasi Komnas HAM itu.

"Mengingat dua Komisioner KPI sibuk daftar jadi Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI. Kami takut pimpinan KPI tidak fokus atau sibuk loncat jabatan ke lembaga lain menjelang jabatan berakhir," kata Mualimin.

Mualimin pun berharap dalam beberapa hari kedepan Komnas HAM bisa memantau apakah rekomendasinya sudah dijalankan oleh Komisoner KPI.

"Kalau unsur pimpinan KPI yang sudah divonis melanggar HAM tidak mematuhi isi rekomendasi, sebaiknya Komnas HAM menyurati Kejaksaan Agung RI agar dimulai penyidikan dan menyeret siapa saja di internal KPI yang bertanggung jawab ke Pengadilan HAM," ujarnya.