JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memberi sanksi bagi pegawainya yang jadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.
MS merupakan seorang pegawai KPI Pusat yang mendapat pelecehan dan perundungan dari koleganya di kantor hingga mengalami trauma.
"(KPI harus, red) memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Beka dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 29 November.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga harus melarang adanya tindak perundungan dan pelecehan di lingkungan kantornya secara serius dengan menyusun pedoman hukum untuk menangani kasus serupa. Dengan adanya aturan ini, diharapkan apa yang dialami MS tidak akan terjadi lagi.
Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta lembaga itu untuk melakukan edukasi kepada para pegawainya. Agar proses ini berjalan, Beka berharap, KPI Pusat segera menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung upaya penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di internalnya.
"Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan pelecehan dan kekerasan," ujarnya.
"Kemudian melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan rangka dan sarana yang ada tadi," imbuh Beka.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menilai KPI Pusat telah gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman. Penilaian ini muncul saat mengumumkan hasil penyelidikan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS.
Komnas HAM mengatakan, perundungan dan pelecehan yang dialami MS adalah hal yang biasa terjadi di lingkungan pegawai KPI. Hanya saja, tindakan tersebut kerap dianggap sebagai candaan biasa tanpa tindak lanjut.
Selain itu, Komnas HAM menduga peristiwa perundungan tersebut juga dialami oleh pegawai lainnya. Namun, karena dianggap sebagai bagian dari candaan atau lelucon maka tidak ada yang pernah merasa terganggu.