Bagikan:

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ternyata baru membentuk tim penanganan dan pencegahan tindak perundungan serta pelecehan seksual di internal mereka.

Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS, salah satu pegawainya. Dia dilecehkan dan dirundung oleh rekan kerjanya.

"KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari lima orang penggiat hak asasi manusia dan dua orang komisioner KPI pusat. Berlaku sejak tanggal 16 November 2021," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 30 November.

Agung mengatakan tim ini punya tugas untuk mendampingi korban sekaligus merumuskan kebijakan maupun pedoman perumusan kebijakan dalam menangani dan mencegah terjadinya kejadian serupa. Dia memerinci tim ini diketuai oleh Dian Sari Kartika Sari yang juga merangkap sebagai anggota.

"Kedua, Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI, ketiga Ibu Mimah Susanti Komisioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran," ungkapnya.

Anggota selanjutnya adalah Azriana Ermanalu, Hartoyo, Sri Nurherwarti, dan Maria Soumokil. "Ini nama ketua dan anggota timnya," ujar Agung.

Bersama tim ini, sambung dia, hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM akan ditindaklanjut dengan menjadi acuan pembuatan kebijakan di internal. Sehingga, ke depan perundungan dan pelecehan seksual tidak lagi dialami para pegawai.

Selain itu, KPI Pusat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala pada para pegawai. Tujuannya, agar hal yang membuat MS menjadi trauma tidak lagi kembali terjadi.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan dan perundungan ini muncul setelah MS, pegawai KPI menceritakan pengalaman pelecehan dan perundungan yang dialami. Peristiwa tidak mengenakkan itu dilakukan oleh rekan kantornya.

Terbaru, Komnas HAM mengeluarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi terkait dugaan tersebut. Salah satu hasilnya, KPI Pusat dianggap gagal menciptakan suasana kerja yang aman, nyaman, dan sehat.

Komnas HAM mengatakan, perundungan dan pelecehan yang dialami MS adalah hal yang biasa terjadi di lingkungan pegawai KPI. Hanya saja, tindakan tersebut kerap dianggap sebagai candaan biasa tanpa tindak lanjut.

Selain itu, peristiwa perundungan tersebut diduga dialami juga oleh pegawai lainnya. Namun, karena dianggap sebagai bagian dari candaan atau lelucon maka tidak ada yang pernah merasa terganggu.