Varian Omicron Jadi Ancaman, Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Perketat Manajemen Karantina
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan MPR meminta pemerintah bersikap tegas terhadap upaya antisipasi mencegah masuknya varian COVID-19 baru berjenis B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Menurut Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, adanya mutasi virus baru asal Afrika Selatan tersebut menunjukkan bahwa negara yang kebijakannya protokol kesehatannya, baik kesadaran terhadap vaksin dan masker atau vacsin minded and mask mindednya itu longgar. Akhirnya, semua negara terkena imbasnya.

"Jadi menurut saya pemerintah harus segera tegas sebelum masuk ke Indonesia. Jangan seperti varian Delta, sudah masuk dulu barulah kemudian kita sibuk," ujar Arsul di Gedung DPR, Senin, 29 November.

Arsul mengingatkan, sekarang ini pemerintah harus lebih mementingkan upaya pencegahan. Utamanya, WNA yang datang dari negara di mana Omicron itu sudah menyebar luas dan terdeteksi semestinya ditutup.

"Untuk WNI yang kembali dari tempat itu ya saya kira setuju (penambahan waktu karantina, red) dan ini sudah diputuskan pak Luhut karantina menjadi 7 hari. Hanya manajemen karantina ini mohon betul-betul diawasi dan diperbaiki karena banyak orang yang mengatakan ada 'mafia' petugas di lapangan dengan jaringan hotel tertentu," kata Ketua Fraksi PPP DPR itu mengingatkan.

Kemudian, kata Arsul, juga ada penambahan laboratorium penguji yang kredibel. Agar tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap hasil tes COVID-19.

"Harus diberi kemudahan untuk mendatangkan laboratorium lain yang akreditasi. Jangan sampai ada satgas yang datang ke kami itu dipersulit untuk bisa dapatkan pembanding," kata Arsul.

"Saya kira (karantina, red) 7 hari cukup hanya manajemen karantina diperbaiki jadi masyarakat tidak berpersepsi ini dimanfaatkan oleh oknum," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara yang tercatat telah ditemukan adanya varian Omicron. Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.