Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual, MSA, mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri. Sebagai gantinya, MS telah menunjuk 8 orang sebagai kuasa hukum baru untuk menangani kasusnya.

Salah satu anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengungkapkan, kliennya itu sempat memberi kuasa ke pengacara yang diberikan oleh Polri. Hal itu terjadi saat MS menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Jakarta Pusat pada Kamis 2 September, kemarin.

Usai pemeriksaan, MS tiba-tiba saja disodori dokumen terkait kuasa hukum yang akan menangani kasusnya. Dalam dokumen itu tertulis bahwa MS memberikan kuasa kepada seorang pengacara bernama Rogate Oktoberius Halawa. Karena ketidakpahaman, akhirnya MS pun menandatangani dokumen tersebut.

"Saat itu dia tidak terlalu punya pertimbangan matang. Ketika dia ditawarkan lawyer dari Polri, dia belum memikirkan konsekuensi dari tandatangan itu seperti apa," kata Mualimin saat dihubungi wartawan, Sabtu 4 September, siang.

Namun pada keesokan harinya, MS baru menyadari kekeliruannya. Ia pun akhirnya mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri.

Ia lalu memberikan kuasa kepada Mualimin dan tujuh orang pengacara lainnya yang semuanya tergabung dalam satu tim.

"Berdasarkan perundingan antara dia dan keluarganya dia ingin kuasa hukum yang sudah dikenal. Supaya enak dan nyaman," kata Mualimin.

Mualimin sendiri memang sudah mengenal MS sejak 2014. MS juga sudah menceritakan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekan sekantornya kepada Mualimin sejak 2019.

Namun, MS baru memiliki keberanian untuk membuka kasusnya ke publik sekarang. Atas persetujuan MS, Mualimin pun menulis surat terbuka terkait kisah perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI.

Dalam surat terbuka itu diceritakan bahwa MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi.

Surat terbuka itu langsung menyebar dengan cepat di media sosial pada Rabu 1 September 2021. Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.

KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.

MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor.

Mereka langsung memegang badan MS, membuka celananya dan mencoret-coret kemaluannya dengan spidol. Tak cukup sampai disitu, para terlapor itu juga mengambil foto kemaluan MS yang telah dicoret-coret.

Polisi pun langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Polres Jakpus telah menjadwalkan pemanggilan kepada 5 pegawai KPI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada Senin 6 September, lusa.