5 Orang yang Dilaporkan MS, Korban Pelecehan Seksual di KPI, Jalani Pemeriksaan di Polres Jakpus
Tim kuasa hukum MS, karyawan KPI yang mengalami pelecehan dan perundungan. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat memanggil 5 orang terlapor dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI dengan korban terhadap MS, karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan jumlah terlapor hanya lima karena keterangan awal MS kepada penyelidik terdapat dua kasus hukum.

"Ada dua, di-split (pisah). Yang pertama soal pelaku bully ada tiga orang, lima adalah pelaku (pelecehan) seksual. Maka yang diproses hukum itu yang pelecehan seksual," kata Rony kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 6 September 2021.

Namun Rony tidak mengetahui pasti alat bukti apa yang disampaikan kliennya saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.

Dikatakan Rony, dia dan anggota tim kuasa hukum lain baru ditunjuk mewakili MS pada Sabtu 4 September 2021. Saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, lanjutnya, MS diwakili tim kuasa hukum lain.

"Untuk yang tiga belum (diproses), karena masih dikaji. Karena yang dugaan menurut klien kami yang lima ini dengan bukti permulaan bahwa mereka melakukan pelecehan seksual, tiga enggak terlibat," ujarnya.

Perihal apakah MS bakal melaporkan tiga pegawai KPI lain yang diduga melakukan perundungan, Rony menuturkan pihaknya mengetahui pasti karena masih berkoordinasi dengan MS.

Pun berkoordinasi dengan penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat yang menangani perkara.

"Justru itu, kami berkoordinasi dengan Polres. Yang tiga ini (terduga pelaku perundungan) seperti apa karena kami belum bisa menyikapi dengan baik dan sekarang ini dengan pasti," katanya.

Rony mengatakan untuk sekarang pihaknya mengapresiasi proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.

Menurutnya pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP yang disangkakan kepada lima pegawai KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL sudah tepat karena berdasar keterangan MS.