JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyatakan dari hasil pemeriksaan, kejadian dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI terjadi pada 6 tahun lalu.
"Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2015. Disini polisi menanggapi apa yang menjadi keresahan masyarakat. Kita terima dan tindak lanjuti laporan korban MSA," kata AKBP Setyo kepada VOI di kantornya, Kamis 2 September, malam.
Menurutnya, sejak Rabu 1 September, malam, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat bersama KPI terus menjalin kerjasama untuk mengungkap keresahan itu.
"Dari semalam kita kerjasama dengan pelapor dan lawyernya serta KPI. Bersama berdiskusi untuk mencoba membuka kejadian ini," ujarnya.
Terkait penyidikan, sambungnya, pihaknya tetap mengacu pada KUHAP hukum acara pidana yang telah diatur untuk penanganan perkara tindak pidana.
"Langkah - langkah itu pasti akan kita lakukan sesuai dengan dugaan pasal yang kita sangkakan," katanya.
Sementara kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MSA oleh rekan kerjanya di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), rupanya sudah diketahui komisioner KPI sejak 2019.
Saat itu, korban telah melaporkan kejadian yang dia alami ke salah satu komisioner KPI. Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengaku pada 2019 silam, secara tak langsung, korban menyampaikan apa yang dia alami itu kepada dirinya.
BACA JUGA:
"Kalau hari, (laporan dia terima) tentu saya nggak ingat detil. Itu terjadi kurang lebih tahun 2019 dan yang bersangkutan hanya menyampaikan itu tidak ada diskusi langsung," kata Nuning kepada sejumlah wartawan di Polrestro Jakarta Pusat, Kamis 2 September, malam.
Dia juga mengakui bahwa kasus yang dialami MS sudah terjadi sejak lama. Tetapi, kata dia, seluruh komisioner KPI baru mengetahui bahwa korban telah membuat surat terbuka pada Rabu 1 September.
"Memang benar hal ini sudah lama sekali, tapi perlu saya sampaikan kepada teman-teman semuanya. Bahwa hari Rabu siang saya baru terima itu dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman. Dikonfirmasi oleh beberapa kolega dan itu baru kita ketahui. Khususnya ketika kemudian ada kekerasan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," katanya.
MS, terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya itu, sambung Nuning, pernah menyampaikan secara langsung pada dirinya tentang keinginan MS untuk pindah divisi lantaran tak nyaman bekerja pada divisinya saat itu.
Patut diduga, permintaan MS itu untuk menghindari pelecehan dan perundungan yang dilakukan rekan kerjanya sesama divisi. Tetapi, saat itu, Nuning mengatakan, proses pindah divisi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
"Itupun juga disampaikan ke saya secara pribadi yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain. Saya sampaikan bahwa di divisi lain tentu pakai mekanisme, ketika formasi kosong yang bersangkutan bisa kemudian ikut seleksi di formasi tersebut," ujarnya.