JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, dari keterangan MSA, korban dugaan bullly dan pelecehan seksual di lingkungan KPI, masih mengalami trauma.
"Sampai kemarin (korban) masih mengalami trauma, menurut keterangan dia (korban MSA). Dia sempat berkonsultasi ke psikolog," kata Kasat kepada VOI, Kamis 2 Agustus, malam.
Terkait kondisi psikis korban MSA, aparat kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami perdalam lagi, masalah pemanggilan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiah mengatakan, secara tegas KPI tidak memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan. KPI telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan pendalaman informasi terhadap para pihak yang ditulis oleh MSA.
"Kami sudah memanggil 7 dari 8 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang dituliskan MSA di surat terbuka," kata Nuning kepada VOI di Mapolrestro Jakpus, Kamis 2 Agustus, malam.
KPI mengaku akan tetap melakukan pendampingan hukum kepada MSA.
"Apabila nanti terbukti ada tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI dan seluruh pimpinan berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual dan perundungan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, tulisan terkait pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS ini viral di media sosial. Dalam tulisan itu, MS mengaku sudah menerima perundungan hingga pelecehan seksual oleh rekan kerjanya sejak ia bekerja di KPI pada 2011.
"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," tulis MS.
Ia sempat dua kali mencoba melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambir, namun tak ditanggapi serius oleh polisi.
Pengacara MS Mualimin Wadah memastikan, tulisan mengenai kisah MS yang kini viral di media sosial benar adanya.
Tulisan itu dibuat oleh dirinya selaku penasihat hukum MS. Namun tulisan itu dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS.
"Jadi memang bukan MS langsung yang menuliskan, tapi berdasarkan keterangan dan persetujuan dia," kata Mualimin saat dihubungi, Kamis 2 Agustus.