Saksi Sudah Diperiksa, Minggu Depan Polisi Panggil 5-8 Pegawai KPI yang Dilaporkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, setelah menerima adanya laporan korban MSA atas kasus pelecehan seksual dan perundungan, pihaknya akan memanggil para terlapor pelaku pelecehan seksual dan perundungan pada pekan depan.

"Hari senin kita panggil, semuanya kita panggil," ujar Kasat kepada VOI, Kamis 2 Agustus, malam.

Kompol Wisnu mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan korban MSA apakah pelaku berjumlah 5 atau 8 orang.

"Nanti kita minta keterangan lagi apakah 5 atau 8 orang pelaku. Kita dalami," katanya.

Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sementara dalam tahap proses mendalami surat petunjuk keterangan saksi yang ada.

"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," katanya.

Sementara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiah mengatakan, secara tegas KPI tidak memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan. KPI telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan pendalaman informasi terhadap para pihak yang ditulis oleh MSA.

"Kami sudah memanggil 7 dari 8 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang dituliskan MSA di surat terbuka," kata Nuning kepada VOI di Mapolrestro Jakpus, Kamis 2 Agustus, malam.

KPI mengaku akan tetap melakukan pendampingan hukum kepada MSA.

"Apabila nanti terbukti ada tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI dan seluruh pimpinan berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual dan perundungan," katanya.