JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasal terhadap para pelaku pelecehan seksual dan perundungan MSA. Para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Jakpus dari Rabu 1 Agustus, semalam terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 Agustus, malam.
Meski demikian, AKBP Setyo mengatakan penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan.
BACA JUGA:
"Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," ucapnya.
Penanganan kasus yang dialami MSA akan dilakukan secara bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Saat ini saksi yang diperiksa masih 1 orang. Kita akan kerjsama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya pegawai KPI," katanya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiah mengaku, pihaknya sudah memeriksa 7 pegawainya terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MSA.
MSA yang juga seorang pegawai KPI sebelumnya menulis surat terbuka terkait kejadian yang menimpanya. Dalam surat terbuka itu, ia menuliskan nama delapan orang terduga pelaku yang kerap melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadapnya.
"Kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi pada para pihak yang ditulis saudara MSA. Kami sudah panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku," kata Nuning di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus, malam.