KPI Dinilai Tak Serius Tangani Kasus, Kuasa Hukum Sebut Terduga Pelaku Belum Dapat Surat Nonaktif
Tegar Putuhena dan Anton, kuasa hukum terlapor/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku dugaan perundungan dan pelecehan seksual, RT dan EO mengatakan bahwa kliennya belum juga mendapatkan surat penonaktifan sebagai karyawan.

"Sampai saat ini belum ada surat penonaktifan apapun dari KPI. Jadi dinonaktifkan hanya berdasarkan lisan," kata Tegar dalam diskusi virtual bersama wartawan, Jumat 10 September.

Tegar mempertanyakan mengapa KPI belum juga menerbitkan surat penonaktifan pada kliennya. Padahal, status bebas tugas atau nonaktif itu sudah diumumkan Komisioner KPI sejak Kamis pekan lalu.

Ia menilai, KPI terkesan tak serius dalam menyikapi kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini. Padahal, dia menegaskan bahwa kasus ini tak hanya merugikan korban, tapi juga kliennya sebagai terduga pelaku.

Tegar mengatakan, ketidakseriusan KPI ini salah satunya bisa dilihat dari komisionernya yang saat ini justru tengah berada di luar kota.

"Sejak Minggu lalu pimpinan KPI itu tidak ada di Jakarta. Tanggal 1 kasus dugaan pelecehan viral, tanggal 2 mereka rapat pleno, klien saya dinonaktifkan. Lalu sejak saat itu yang ada di Jakarta hanya Ketua KPI saja," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI. 

MS mengaku sempat melaporkan ke atasannya dan polisi pada 2019, tetapi tidak ditanggapi.

Setelah berita ini viral, KPI bergerak melakukan penyelidikan internal. Bahkan, kasusnya telah bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat.