Ada Potensi Kenaikan Biaya Haji 2021, Ini Penyebabnya
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H Dasir menegaskan, penetapan ongkos atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1442 H/2021 belum diputuskan lantaran masih akan dibahas dalam rapat panitia kerja.

"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," ujar Khoirizi dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 7 April.

Menurutnya, angka kenaikan yang muncul sebesar Rp9,1 juta per orang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Selasa, 6 April, hanya skenario atau gambaran saja. Dikatakannya, hingga saat ini Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum bisa menetapkan berapa besaran biaya haji tahun ini.

Khoirizi menjelaskan, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji saat pandemi COVID-19. Sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji 2021 dari pemerintah Arab Saudi.

"Karena belum ada kepastian kuota, pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif. Mulai kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," ungkap dia.

Kendati demikian, Khoirizi tak menampik adanya potensi kenaikan ongkos haji 2021. Sebab, kata dia, ada tiga faktor yang memengaruhi, yakni kenaikan kurs dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.

"Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak, dan pembatasan kapasitas kamar. Juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memproyeksi terjadi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2021 sekitar Rp9,1 juta per orang.

Dengan rincian, untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang. Sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta. Angka ini berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.

"Jadi ada kenaikan Rp9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD," ujar 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 6 April.

Anggito menjelaskan sejumlah faktor yang membuat adanya kenaikan biaya haji 2021. Diantaranya, pelemahan kurs rupiah, kenaikan biaya penerbangan haji, dan akomodasi selama di Arab Saudi.