JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memproyeksi terjadi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2021 sebesar Rp9,1 juta per orang.
Dengan rincian, untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang. Sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta. Angka ini berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.
"Jadi ada kenaikan Rp9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 6 April.
Anggito menjelaskan sejumlah faktor yang membuat adanya kenaikan biaya haji 2021. Diantaranya, pelemahan kurs rupiah, kenaikan biaya penerbangan haji, dan akomodasi selama di Arab Saudi.
"Saat ini kurs rupiah menyentuh angka Rp14.500, sementara asumsi Kementerian Agama masih Rp14.200 per dolar AS," jelas Anggito.
BACA JUGA:
Meski begitu, kata Anggito, angka kenaikan tersebut masih sebatas proyeksi atau perkiraan saja. Menurutnya, biaya haji 2021 masih dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah.
Anggito juga memaparkan, kenaikan sebesar Rp9,1 juta per orang ini berdasarkan komponen-komponen yang mesti disesuaikan saat masa pandemi COVID-19. Yakni, sekitar Rp6,6 juta untuk penerapan protokol kesehatan, Rp1,4 juta untuk kenaikan kurs, dan Rp1 juta untuk akomodasi seperti hotel dan katering.
"Jadi kami fokusnya di yang kurs dan biaya satuan. Yang prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan sebagian sudah dibebankan kepada jemaah sebagian pada APBN, itu akan mengurangi tekanan kepada nilai manfaat dana haji," jelas dia.
Saat ini, kata dia, pengelolaan dana haji berada dalam posisi Rp145 triliun dan nilai manfaatnya mencapai sekitar Rp8 triliun.
Apabila menggunakan valuta asing dalam pembiayaan haji, maka kenaikan yang signifikan akan terhindari karena pemerintah akan membayarnya dalam bentuk valas. Sementara jika menggunakan rupiah maka nilainya akan fluktuaktif seiring dengan kondisi kurs.
"Tetapi kalau kita menyediakan (valas), Alhamdulillah kami telah melakukan mitigasi cukup untuk membiayai, bahkan kita bisa menurunkan BPIH dalam bentuk valas. Jadi mohon ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan panja BPIH," pungkas Anggito.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jemaah. Tetapi, akan dicover sepenuhnya oleh distribusi Virtual Account 2020.
"Yaitu Rp1,7 juta per jemaah untuk lunas tunda jemaah dan sisanya subsidi nilai manfaat tahun berjalan kurang lebih Rp7,46 juta per jemaah. Sehingga BPIH saldo setoran jemaah sebesar Rp36,94 juta per jemaah," jelas Acep.